TRIBUNNEWS.COM-IAIN Dosen Surakarta Shidiq mengatakan bahwa orang-orang yang mengalami hambatan selama puasa Ramadhan harus membayar utang cepat pada hari-hari lain. Pascapersalinan.
“Harga yang dibayar untuk berpuasa dalam hukum Islam disebut Kaza.”
“Dilaporkan bahwa ini sebenarnya berlaku untuk orang-orang yang dapat berpuasa, tetapi ada hambatan tertentu,” katanya di YouTube Dikatakan di Tribunnews.com. – “Misalnya, ia bepergian dalam waktu yang lama, atau sakit, atau dapat mengatakan, puasa, yaitu, tabu selama menstruasi atau postpartum,” dalam Al-Qur’an, orang-orang ini yakin bahwa mereka tidak berpuasa, tetapi meminta hari berikutnya untuk mengejar ketinggalan Qatar atas.
BACA: Menteri Agama akan mengumumkan organisasi ziarah untuk ziarah besok

BACA: Presiden Partai Demokrat Republik Rakyat Demokratik Korea mengharuskan pemerintah provinsi untuk melakukan studi bertingkat sebelum membuka kapel.
BACA: Tangerang Selatan Di Kabupaten Tangerang Perpanj PSBB hingga 14 Juni, kapel menerima subsidi
Dalam Al-Quran, Sura Al Baqarah menyebutkan: 184 sebagai berikut:
Fjamina Mariidhon Aw’alaa Safarin. Fa’idhatumin Ayyamin Uqor.
Berarti: “Jadi siapa saja yang muncul di bulan itu milikmu, apakah itu puasa di bulan itu, atau seseorang yang sakit atau bepergian, (dipaksa berpuasa) dan Ada banyak hari terbengkalai seperti “
” orang-orang yang malu dipaksa untuk menebus Kaza atau membayar hutang mereka setelah Ramadhan.