TRIBUNNEWS.COM, BOGOR-Keamanan merupakan isu sensitif yang akan mempengaruhi kelangsungan perdagangan.
Dalam hal perdagangan internasional maritim, kapal akan memilih untuk berhenti di pelabuhan dengan risiko keselamatan yang lebih rendah untuk menghindari pelayaran laut. Potensi kerugian finansial karena gangguan keamanan dan biaya asuransi.
Untuk menilai tingkat kepatuhan dan memastikan bahwa langkah-langkah keselamatan telah diterapkan secara efektif di kapal dan fasilitas pelabuhan, Kementerian Perhubungan memverifikasi keselamatan kapal dan fasilitas pelabuhan melalui pejabat yang diberi wewenang oleh badan yang ditunjuk oleh Administrasi Umum Transportasi Laut atau yang disebut auditor kode ISPS Manajemen (kode ISPS). -Ini adalah pidato dari Direktur Jenderal Angkutan Laut. Pada acara pembukaan acara Pembukaan Auditor Kode S ISP di Bogor, Jawa Barat, hal itu diumumkan oleh Direktur Jenderal Andi Hartono pada Selasa (15/9/2020). Menurut Andy, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dan memiliki posisi dan peran strategis yang sangat penting dalam perdagangan dunia, dimana 40% perdagangan internasional maritim dilakukan oleh Indonesia.

Hal ini telah membawa manfaat bagi Indonesia dan juga membawa konsekuensi yang masuk akal pada peraturan pemerintah Indonesia tentang memastikan keselamatan kapal bagi pengguna jasa.
Jika kapal yang mengibarkan bendera Indonesia dalam pelayaran internasional tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan amandemen Konvensi ini, maka berlaku sama. Menurut “Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut” tahun 1974 yang ditetapkan oleh “Kode Keamanan Fasilitas Kapal dan Pelabuhan Internasional” (ISPS), konsekuensinya mungkin tidak menolak memasuki pelabuhan negara lain. Tentu hal ini akan merugikan kita dalam hal hubungan internasional dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan dan memastikan penerapan manajemen keselamatan kapal dan fasilitas pelabuhan Indonesia yang efektif dan konsisten kepada pengguna jasa, ”kata Andy. -Selain itu, Andy mengingat perannya sebagai ISPS Peran rule auditor sangat penting dalam menyukseskan tidaknya aturan ISPS di Indonesia, karena dialah yang memimpin dalam penerapan regulasi keselamatan transportasi – untuk itu Andy sangat berharap agar peserta dapat memastikan bahwa auditor aturan ISPS dapat menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan menghormati individu yang memiliki integritas tinggi. Tingkatkan kemampuan dan profesionalitas secara terus menerus.
“Saya berharap ini dapat menjadi motor penggerak untuk mempromosikan kejayaan maritim Indonesia untuk mendukung aspirasi kita di India. Ia mengatakan: “Onesia adalah poros samudra global.” Dalam laporannya, Kepala Pengawal Laut dan Pantai Ahmad mengungkapkan bahwa jumlah peserta sebanyak 24 (dua puluh empat) orang, termasuk maritim. 15 (lima belas) orang Tim Pelaksana Teknis (UPT) Administrasi Umum Perhubungan dan 9 (sembilan) orang Direktorat Jenderal Angkatan Laut dan Penjaga Pantai dapat diangkat menjadi auditor. Fasilitas pelabuhan (kode ISPS), sesuai PM. 2016 No. 134 -Dalam keadaan yang sama, Kepala Kantor Personalia dan Organisasi, Hernadi Tri Cahyanto menjadi Biro Dirjen. 24 pegawai dipastikan menjadi ISPS Karyawan perusahaan angkutan laut dari auditor aturan dianggap memiliki keterampilan yang diperlukan.
“Dari pengalaman seleksi, pengerjaan dan pelatihan, proses ini pasti lama. Saya akan menjadi kekuatan tambahan di garda depan Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keselamatan transportasi, khususnya di bidang pelayaran Indonesia.” Kata Hernadi. -Akhirnya, kata Hernadi dengan semangat reformasi birokrasi di bidang manajemen peralatan dan mengikuti masa jabatan Presiden RI untuk mengupayakan agar perangkat kemasyarakatan semakin profesional. Jajaran personalia dan organisasi berharap dapat bekerjasama dengan Sekretariat Administrasi Umum Angkutan Laut Biro Administrasi Pesisir dan Maritim bekerja sama untuk mencapai jalur pengembangan karir dan kesejahteraan rekan kerja yang lebih sesuai.-Rekan peninjau kodeISPS. (*)