2020-07-08 |  Kilas Kementerian

Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Tenaga Kerja masih mengkaji dan menyelidiki kasus jenazah pemilik kapal Indonesia (ABK) yang kapalnya dari Tiongkok dilarang berlayar dari laut. – “” Kami masih melanjutkan upaya kami untuk berkoordinasi dengan Penjabat Kementerian Luar Negeri, KKP dan Kementerian Transportasi, dan percaya bahwa insiden itu terjadi di luar negeri, “kata penjabat direktur. Kantor Kementerian Hubungan Tenaga Kerja berada di Jakarta pada Kamis (7/5/2020).

Aris menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan fokus pada ketenagakerjaan, yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran standar ketenagakerjaan, terutama perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia —

— untuk diselidiki Jenis-jenis pelanggaran termasuk izin kerja, kondisi pekerjaan dan izin kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, raja lalu lintas, potensi untuk mempekerjakan pekerja anak, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami menekankan bahwa jika Jika perusahaan melanggar peraturan dalam prosedur penempatan atau menghormati hak-hak pekerja, Departemen Tenaga Kerja tidak akan mentolerirnya. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, “kata Aris.

Sebagai informasi lebih lanjut, sejauh ini, izin penempatan perusahaan ABK belum sepenuhnya dalam pekerjaan Kementerian Tenaga Kerja (melalui izin penempatan perusahaan SIP3MI / PMI) Sertifikat), harap diingat bahwa Kementerian Perhubungan (Cit. Ditjen Hubla) juga telah menerbitkan SIUPPAK (Izin Perekrutan dan Penempatan Usaha Kru), yang biasa disebut sebagai agen perekrutan.

“Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami akan memastikan penghormatan terhadap aspek yang terkait dengan pekerjaan dan hak-hak pekerja, dan kasus ini dapat segera diselesaikan. “(*)

Tinggalkan Balasan