2020-12-27 |  Kilas Kementerian

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka memulihkan aktivitas ekonomi negara dan masyarakat saat pandemi Covid-19 untuk mencapai kelangsungan bisnis, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta perusahaan untuk merencanakan model kerja dan menerapkan prosedur kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Semua perusahaan dihimbau untuk mengembangkan rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya.

Termasuk menyerukan kepada perusahaan untuk menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang tidak stabil ini. – “Setiap perusahaan harus mengembangkan model yang mengelompokkan pekerja / pekerja untuk bekerja dalam kelompok untuk mengurangi risiko berkumpulnya orang ketika mereka meninggalkan pekerjaan dan ketika mereka kembali. Cara pekerja / pekerja memilih menggunakan angkutan umum di stasiun, dermaga, dan halte / halte juga menjadi pertimbangan, ”kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Suss mengatakan, pihaknya juga mengimbau para pelaku bisnis untuk terus melakukan dialog sosial yang mendalam dan menjaga hubungan perburuhan dalam proses adaptasi dengan lingkungan baru. Kebiasaan.

“Semua perusahaan harus Pentingnya proses produksi segera ditentukan untuk setiap unit / departemen. Dia berkata. Suss menambahkan, dalam melaksanakan rencana kerja dan kesepakatan pencegahan penyebaran COVID-19, perusahaan dapat mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja M / 7 /. AS.02.02 / V / 2020, perihal penanggulangan virus Corona 2019. Rencana kelangsungan bisnis pandemi (Covid-19).

Pedoman lain, perjanjian dan ketua SE untuk mencegah penyebaran Covid-19 di perusahaan akan menerbitkan Kelompok Kerja Pelaksana No. 8/2020 dan peraturan pemerintah daerah untuk memantau SE. (*)

Tinggalkan Balasan