2020-12-17 |  Kilas Kementerian

TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi tentang percepatan kerja Pemerintah Kabupaten / Kota (Pemda) dalam memutakhirkan data perlindungan sosial secara komprehensif. Melalui SKB ini, diharapkan kualitas pemutakhiran data dapat lebih ditingkatkan dan tujuan rencana penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran.

Hal tersebut dijelaskan dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri. Nomor internal: 360.1 / KMK / 2020, nomor: Januari 2020, nomor: 2020 460-1750, yang melibatkan dukungan pemerintah negara bagian dan kota untuk mempercepat update data perlindungan sosial yang komprehensif.Rencananya dilakukan pada 28 Juli 2020. -Menteri Kemasyarakatan Juliari P. Batubara menyambut baik keluarnya peraturan ini. Sebab selama ini pemutakhiran data menjadi isu yang krusial, terutama dalam berbagai program pembangunan perlindungan sosial.

“Saya menyambut baik keluarnya SKB ini. Selama ini masih terdapat kendala pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam mengalokasikan berbagai bantuan kepada penerima bantuan. Menteri Sosial DKI Jakarta Julia Li (09/08) mengatakan bahwa istilah” target Bansos “kaum hawa” ini karena proses pemutakhiran data belum maksimal.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 (tentang Perlakuan terhadap Penduduk Miskin) pemutakhiran data sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten / kota. Termasuk dalam Pasal 8, 9 dan 10 UU No. 3. Pada tanggal 13/2011 (pada dasarnya wajib), pemutakhiran data merupakan proses multi-level yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten / kota-misalnya, Pasal 8 menyatakan bahwa (4) Verifikasi dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh sumber potensial serta sumber daya perlindungan sosial jalan, jalan, atau desa.

“Oleh karena itu, Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan secara langsung. Misi Kementerian Sosial adalah menentukan data bagi kecamatan untuk melakukan proses pemutakhiran data. Masalahnya, kata dia, masih ada pemerintah kabupaten / kota yang sedikit banyak tidak aktif melaksanakan update.

Di sisi lain, Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan instruksi kabupaten dan kabupaten secara langsung. /Balai Kota. Oleh karena itu, dengan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, diharapkan proses pemutakhiran data dapat lebih efektif dalam mendorong dan meningkatkan kegiatan daerah / kota.

SKB menunjukkan bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis agar rencana penanggulangan kemiskinan lebih tepat sasaran. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah minimal 1 (satu kali) setiap 1 (satu) tahun.

Mengenai kewenangan kementerian dan komisi, SKB tersebut menyatakan bahwa secara garis besar tanggung jawab Kementerian Sosial adalah menyiapkan data perlindungan sosial (DTKS) yang lengkap sebagai basis data awal pemutakhiran data, dan mempersiapkan pemutakhiran melalui SIKS-NG Sistem DTKS menentukan hasil update DTKS yang dibuat oleh pemerintah daerah dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk diputuskan. Semua Bupati harus segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan pengelolaan data Kementerian Sosial dan membantu pemerintah kabupaten / kota untuk mencocokkan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan. Sanksi kebijakan fiskal untuk alokasi dana transfer masyarakat dengan mengacu pada ketentuan hukum.

“Oleh karena itu, SKB ini memberikan sanksi atas penyaluran dana transfer masyarakat oleh pemerintah daerah yang tidak aktif melakukan pemutakhiran data,” kata Mensos.

Tinggalkan Balasan