2020-10-28 |  Kilas Kementerian

TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah terus berupaya meningkatkan kapabilitas perusahaan penyelamat dan / atau proyek bawah air agar lebih kompetitif dan menguasai negaranya. Menjadi perusahaan yang kokoh, seperti perusahaan angkutan yang baru saja berkembang. Di Bogor. Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Perhubungan. Administrasi Umum Angkutan Laut akan meningkatkan kemampuan perusahaan penyelamat / bawah air dengan melakukan pendataan pada perusahaan yang benar-benar bekerja di bidang penyelamatan / pekerjaan bawah air dan perusahaan yang sehat dari segi permodalan dan peralatan kerja. — “Ini akan melahirkan perusahaan yang bisa bersaing dengan perusahaan yang sudah ada yang bisa go public,” kata Ahmed.

Menurutnya, kegiatan penyelamatan / pekerjaan bawah air hanya dapat dilakukan oleh entitas komersial yang dibentuk khusus untuk operasi penyelamatan. aktivitas. Pekerjaan bawah air / bawah air dilakukan sesuai dengan Peraturan No. 71 dari Menteri Perhubungan untuk Pekerjaan Penyelamatan dan / atau Kapal Selam 2013.

Menurut data tinjauan dari tahun 1990 hingga 2019, perusahaan penyelamat / pekerjaan bawah air Indonesia Jumlahnya sekitar 250 perusahaan yang telah melakukan SIUP penyelamatan / pekerjaan bawah air.Namun menurut hasil evaluasi perusahaan penyelamat / pekerjaan bawah air yang dilakukan oleh manajemen KPLP dan komunikasi hasil pekerjaan hanya sekitar 58 perusahaan yang aktif. Lebih lanjut Ahmed menjelaskan, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Komersial Perizinan Elektronik, proses perizinan kapal selam perusahaan penyelamat / rekayasa dilakukan melalui Online Only Submission Organization (OSS) untuk mendapatkan NIB. Kode Identifikasi) dan Izin Komersial .

Kemungkinan besar pemegang SIUP proyek penyelamatan dan bawah air yang diterbitkan sebelum tahun 2018 belum didaftarkan, mengingat badan OSS dan SIUP yang diterbitkan sebelum tahun 2013 belum memenuhi persyaratan perizinan.

“Saya tegaskan, bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi terbaru, kami akan mencabut SIUP penyelamatan / rekayasa bawah air,” tegasnya. — Selain itu, pihaknya terus memberikan penyuluhan masyarakat yang lebih baik dan lebih cepat, serta beradaptasi dengan informasi teknis yang terus berubah, agar pelaksanaan di lapangan tidak terhalang oleh izin yang belum dirilis,

tentang pemberian keringanan Kegiatan perusahaan melaksanakan rekayasa bawah laut untuk mengoptimalkan pengembangan perusahaan penyelamat / rekayasa bawah air menuju Revolusi Industri 4.0 dan sosialisasi pelayanan berbasis sistem online serta pelaksanaan pelayanan izin usaha Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang integrasi elektronik.

Saya berharap kegiatan ini dapat membuahkan hasil yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan penyelamat / pekerjaan bawah air.Mengumpulkan data dari perusahaan penyelamat / perusahaan teknik bawah air. SOP digunakan untuk melaksanakan SIUP penyelamatan / pengesahan teknik bawah air, dan SOP digunakan untuk menerbitkan SIUP , Dan memungkinkan penyelamatan / aktivitas pekerjaan bawah air dan layanan publik online berbasis sistem (*)

Tinggalkan Balasan