2020-10-27 |  Kilas Kementerian

TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Dalam Negeri Kapuspen, juga Plt. Bahtiar, Direktur Jenderal Kebijakan dan Administrasi Publik Kementerian Dalam Negeri, mengklarifikasi kabar bahwa Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, melarang penggunaan ojek online atau reguler selama pandemi Covid-19. -Menteri Dalam Negeri (Kepmen) menegaskan terhadap Bakhtiar dalam SK Nomor 440-830 tahun 2020 bahwa SK tersebut adalah tentang Pedoman Tatanan Produksi Normal Baru dan Keselamatan Penyakit Corona 2019 (Covid-19), Berlaku untuk aparatur sipil negara (Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), sebenarnya ada pedoman ASN tentang bagaimana memulai hidup normal baru. Salah satunya menyangkut penggunaan angkutan umum. Perlu diketahui. Himbauan tersebut hanya untuk mencegah kemungkinan terpapar virus. “Kesepakatan itu datang dalam bentuk himbauan kepada Kementerian Dalam Negeri dan pejabat pemerintah daerah untuk menyambut produksi normal baru dan ketertiban keselamatan. Menurut Covid-19, angkutan umum (terutama yang berkualitas tinggi) Ojek), ojek online dan ojek reguler yang menggunakan helm bersama, sebenarnya SK Menteri ini menjadi milik Kementerian Dalam Negeri dan pejabat setempat. Ia mengatakan: “Comepan dan RB perhatikan. Selain itu, Bakhtiar Disinyalir Kementerian Dalam Negeri tidak mengawasi pengoperasian ojek online. Tradisi / ojek sudah disahkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Kepmendagri berlaku untuk ASN di ASN. Jajaran Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Diselesaikan dengan ojek en line / ojek reguler Solusi dari permasalahan terkait adalah apabila Kementrian ASN Dalam Negeri / Pemda ingin naik ojek / jalur regular harap membawa helm sendiri dan tidak memakai helm yang disediakan oleh pengendara ojek. Helm penumpang adalah kepala yang saya pakai untuk penumpang lain. Pakai headphone, jadi cenderung jadi alat komunikasi, ”jelas Bakhtiar.

Tafsir berbeda makna. Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan perubahan dan perbaikan,“ Hindari tafsir yang berbeda, dan akan segera lakukan. Sesuai amandemen dan pembenahannya. “- Dikatakannya, oleh karena itu dalam peraturan tersebut lebih difokuskan pada penggunaan headset bersama. Ini karena kehati-hatian dan kewaspadaan, karena penggunaan headset bersama baik itu ojek online maupun ojek tradisional. Helm mobil dan motor harus jadi sumber penyebaran Covid 19. Jadi perlu diperhatikan khusus. Kalau ojol dan ojek tradisional, “ujarnya-tentu saja, lanjut Bakhtiar. Pemerintah dalam hal ini urusan dalam negeri. Kemendagri, sambut pihak ojek / ojek reguler / ojek online dengan perjanjian operasi yang ketat, sehingga potensi celah penularan virus bisa dihilangkan. Namun yang pasti Menteri Dalam Negeri tidak pernah melarang peredaran ojek. Padahal, meski demikian Hal ini juga ditegaskan dengan jelas dalam peraturan menteri.

Tinggalkan Balasan